PESAWARAN - Ada apa Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Way Rarai merasa tidak nyaman dengan kehadiran awak media atas kegiatan yang dilaksanakan di SD N 20 Way Ratai Kabupaten Pesawaran, hingga Hamzah usir Wartawan dari lokasi kegiatan rakor yang tidak jelas, (24/02/2022).
Dua kali sang Korwilcam itu memberikan himbauan kepada awak media untuk tidak mengambil gambar baik secara langsung juga dengan memerintah pihak lain. Hal ini menjadi pertanyaan dengan kegiatan itu. Kenapa dan ada apa dengan kegiatan itu ?? Hingga Hamzah, Korwilcam Way Ratai itu risau.
Baca juga:
Panggil Namaku 'Siti'
|
Berniat konfirmsi ke Kepala Sekolah SD N 20 Way Ratai terkait penggunaan anggaran Dana Bos tahun 2020. Namun, sesampainya disekolahan itu ada banyak kendaraan terparkir dihalaman sekolah dan sudah barang tentu bisa dipastikan bahwa disekolah itu sedang ada kegiatan.
Dengan ramah, dengan nama (Hamzah) yang terpampang dibajunya yang diketahui adalah Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) untuk diwilayah Kecamatan Way Ratai, menyambut dan menamukannya diruang kantor sekolahan tersebut yang didalamnya tampak para guru sedang sibuk dengan kerjaannya masing-masing.
Sejenak berbincang dengan awak media diruangan itu sebagai bentuk penghormatannya, Hamzah kembali memasuki ruangan yang tengah ada kegiatan itu.Menurut Rudi yang dipanggil saat Korwilcam hendak kembali keruangan acara yang tengah berjalan, "Jangan ambil gambar foto ya, gak enak Bang", tutur Rudi yang memaparkan ceritanya terkait Korwilcam yang memanggil dirinya itu.
Tak lama berselang, ada seseorang yang memanggil Rudi kembali "Bang dipanggil Pak Korwilcam". Lalu Rudi keluar menemui Korwilcam itu lagi. Menurut Rudi, "Korwilcam bilang lagi ke saya dengan nada rendah dan wajah nampak gugup, "Bang Rudi sudah jangan lama-lama disini mereka tidak nyaman", kata Korwilcam ke saya", pungkas Rudi.
Atas perbuatannya itu yang meminta awak media untuk tidak mengambil gambar lokasi dan kegiatan itu serta tidak boleh berlama-lama disekolahan tersebut, diduga Korwilcam Way Ratai langgar UUD Pers no 40 tahun 1999. (Bram)